You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mutih Wetan
Mutih Wetan

Kec. Wedung, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA MUTIH WETAN : SELALU UPDATE INFORMASI TERKAIT DENGAN DESA MELALUI WEBSITE INI UNTUK MENDORONG TERCAPAINYA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL, DAN TERPERCAYA

STRUKTUR BPD

KKNIK IAIN KUDUS 20 September 2021 Dibaca 975 Kali

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

 

KEDUDUKAN  FUNGSI TUGAS
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Menggali aspirasi masyarakat.
    Menampung aspirasi masyarakat.
    Mengelola aspirasi masyarakat.
    Menyalurkan aspirasi masyarakat.
    Menyelenggarakan musyawarah BPD.
    Menyelenggarakan musyawarah Desa.
    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
    Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
    Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
    Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan