
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
| KEDUDUKAN | FUNGSI | TUGAS |
| Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. | Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. | Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. |
| Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. | Menggali aspirasi masyarakat. | |
| Menampung aspirasi masyarakat. | ||
| Mengelola aspirasi masyarakat. | ||
| Menyalurkan aspirasi masyarakat. | ||
| Menyelenggarakan musyawarah BPD. | ||
| Menyelenggarakan musyawarah Desa. | ||
| Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. | ||
| Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. | ||
| Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. | Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. | |
| Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | ||
| Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya. | ||
| Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |